Jumat, 04 November 2011

REGULATION CONCERNING NEW TYPE AND INDEX OF VISA

Kedutaan Besar Republik Indonesia
Ambassade de la République d’Indonesie
Berne

REGULATION CONCERNING NEW TYPE AND INDEX OF VISA

The Indonesian Immigration Authority has issued Director General for Immigration Regulation No. F-434.IZ.01.10 Year 2006 concerning Form, Size, Type and Index as Well as Application of Visa. The New Regulation entered into force on 24 April 2006, and officially replaces the Director General for Immigration Guidelines No. F-306.IZ.01.10 Year 1995.
Under the new Decree (Article 4.1), Visa is classified into four types:
i) Transit Visa (Visa Singgah)/Code (A);
ii) Single Visit Visa (Visa Kunjungan)/Code (B);
iii) Temporary Stay Visa (Visa Tinggal Terbatas)/Code (C); and
iv) Multiple Visit Visa (Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan)/Code (D).
The Decree (Article 4.2) regulates new index for Visa as follows:
i) Transit Visa with Index 111. This Visa is valid for a maximum period of 14 days, except in accordance with authorization from Immigration Authority in Indonesia.
Transit Visa is applied for all aspects of transit solely for the purpose of continuous air and sea passage to another part of destination, on board with air or sea cargo in Indonesian territory, and emergency situation that causes suspension of passage in relation to vessels, weather and other causes.
ii) Single Visit Visa with Index 211. This visa is available for a single visit only and valid for a maximum period 60 days, except in accordance with authorization from Immigration Authority in Indonesia.
iii) Multiple Visit Visa with Index 212. This visa is available for visitors who require several visits to Indonesia, and valid for a maximum period of 1 year with no more than 60 days per every visit, except in accordance with authorization from Immigration Authority in Indonesia.
iv) Visa on Arrival with Index 213. This visa is available for visitors of certain countries upon arrival in the designated Indonesian seaports or airports. This Visa is valid for a maximum period of 30 days.
The Singe Visit Visa (Index 211), Multiple Visit Visa (Index 212), and Visa on Arrival (Index 213) are applied for all non-working purposes which include government, tourism, socio-cultural, and business, in the field of: (a) Government to Government cooperation; (b) tourism; (c) family or social visit; (d) inter education institution cooperation; (e) journalism; (f) non-
commercial film making; (g) business negotiation; (h) addressing noncommercial
lecturer or participating in non-commercial seminar in the field of
social, cultural or public; (i) participating in the non-commercial international
exhibition; (j) meeting with head office or its subsidiaries in Indonesia.
Journalism and film making visit must bear authorization from related
institution.
v) Temporary Stay Visa is available for working and other non-working
purposes.
􀂾 Temporary Stay Visa for working purposes may include:
a. Working as the World Trade Organization (WTO) expert with
temporary stay permit for a maximum period of 2 years length of
stay (Index 311); and
b. Working as experts with temporary stay permit for a maximum
period of 1 year length of stay (Index 312), in the field of: (i)
cooperation between private and Government of Indonesia; (ii)
cooperation between NGO and Indonesian Government; (iii)
cooperation between Private and Indonesian Government; (iv)
working on board of the vessels operating in the Archipelagic
Waters, Territorial Sea, or installation plotted in the Continental
Shelf as well as Economic Exclusive Zone of Indonesia, bearing
temporary stay permit; (v) missionary; (vi) professional activities;
(vii) participating on commercial international exhibition; (viii)
providing education and training in the application and innovation
of technology for capacity building on national industry; and (ix)
commercial film making.
􀂾 Temporary Stay Visa for others non-working purposes may include:
a. Foreign Direct Investors with Temporary Stay Permit for a
maximum period of 1 year (Index 313);
b. Foreign Direct Investors with Temporary Stay Permit for a
maximum period of 2 years (Index 314);
c. Participating in training, or research with temporary stay permit for
a maximum period of 1 year (Index 315);
d. undertaking education with temporary stay permit for a maximum
period of 2 years (Index 316);
e. Family reunion with temporary stay permit for a maximum 1 year
(Index 317);
f. Repatriation with temporary stay permit for a maximum 1 year
(Index 318);
g. Lanjut Usia with temporary stay permit for a maximum 1 year
(Index 319).
VISA REGULATIONS FOR HOLDERS OF PASSPORTS OF PARTICULAR COUNTRIES
i) Visa Free Facility
Referring to the Presidential Decree No 103 dated 31 December 2003 concerning the Amendment of Presidential Decree No 18 dated 31 March 2003 regarding Visa-Free Policy, citizens from the following countries are able to enter Indonesia with the visa-free facility:
1. Thailand; 5. The Philippines 9. Chili;
2. Malaysia; 6. Vietnam; 10.Morocco;
3. Singapore; 7. Hongkong SAR; 11. Peru
4. Brunei Darussalam; 8. Macao SAR ;
The visa-free facility will be valid for maximum 30 days.
In addition, diplomatic and service passport holders from the following countries are also given Visa-Free Facility: 1) Croatia; 2) South Korea; 3) India; 4) North Korea; 5) Serbia Montenegro; 6) Mongolia; 7) Myanmar; 8) Turkey; 9) Laos; 10) Cambodia; 11) Vietnam; 12) People`s Republic of China; 13) Peru; 14) Iran; 15) Cuba;
The visa-free facility for the above Countries is valid for max 14 days.
ii) Visa On Arrival
As of 1 August 2005, citizens from the following countries can apply for visa on arrival for short visit :
1. Argentina
21. Maldives
2. Australia
22. New Zealand
3. Brazil
23. Norway
4. Canada
2
4. Oman
5. Denmark
25. People's Republic of China
6. Finland
26. Poland
7. France
27. Portugal
8. Egypt
28. Russian Federation
9. Belgium
29. Saudi Arabia
10. Austria
30. South Africa
11. Germany
31. South Korea
12. Great Britain
32. Spain
13. Hungary
33. Switzerland
14. Iran
34. Taiwan
15. India
35. Qatar
16. Ireland
36. United Arab Emirates
17. Italy
37. United States of America
18. Japan
38. Netherlands
19. Kuwait
39. Sweden
20. Luxembourg
Based on the Decree of Director General for Immigration of Indonesia dated 12 June 2006, citizens from other 13 countries are added to list for the visa on arrival: 1) Bahrain, 2) Bulgaria, 3) Cyprus, 4) Estonia, 5) Islandia, 6) Cambodia, 7) Liechtenstein, 8) Laos, 9) Mexico, 10) Monaco, 11) Malta, 12) Suriname, 13) Greece.
No employment is allowed on these visas or on the visa-free entry facility. All visitors must have passports valid for at least six months and proof of onward passage.
Based on Government Decree No. 19/2007, fees for visa on arrival are:
- US$ 10 for a maximum 7 days visit, and
- US$ 25 for a maximum 30 days visit.
The Visa on Arrival is available at the following designated airports entry, based on Presidential Decree No. 103 of 2003:
No.
AIRPORT
C I T Y
PROVINCE
1
Polonia
Medan
North Sumatera
2
Sultan Syarif Kasim II
Pekanbaru
Riau
3
Tabing
Padang
West Sumatera
4
Hang Nadim
Batam
Riau
5
Soekarno-Hatta
Jakarta
DKI Jakarta
6
Halim Perdana Kusuma
Jakarta
DKI Jakarta
7
Juanda
Surabaya
West Java
8
Adi Sucipto
Jogjakarta
DI Jogjakarta
9
Adi Sumarmo
Surakarta
Central Java
10
Husein Sastranegara
Bandung
West Java
11
Ahmad Yani
Semarang
Central Java
12
Ngurah Rai
Denpasar
Bali
13
Selaparang
Mataram
West Nusa Tenggara
14
Ei-Tari
Kupang
East Nusa Tenggara
15
Hasanuddin
Makassar
South Sulawesi
16
Sam Ratulangi
Manado
North Sulawesi
17
Sepinggan
Balikpapan
East Kalimantan
and the following seaports of entry, pursuant to Kep. Menkeh dan Ham No. M-01.IZ.01.10 year 2004:
No.
SEA PORT
C I T Y
PROVINCE
1
Sekupang, Batu Ampar, Nongsa, Marina Teluk Senimba, and Batam Center
Batam
Riau
2
Bandar Bintang Telani Lagoi and Bandar Sri Udana Lobam
Tanjung Uban
Riau
3
Belawan
Belawan
North Sumatera
4
Sibolga
Sibolga
North Sumatera
5
Yos Sudarso
Dumai
Riau
6
Tanjung Balai Karimun
-
Riau
7
Tanjung Pinang
Tanjung Pinang
Riau
8
Teluk Bayur
Padang
West Sumatera
9
Tanjung Priok
Jakarta
DKI Jakarta
10
Tanjung Mas
Semarang
Central Java
11
Padang Bai and Benoa
-
Bali
12
Tenau
Kupang
East Nusa Tenggara
13
Maumere
Maumere
East Nusa Tenggara
14
Bitung
Bitung
North Sulawesi
15
Soekarno-Hatta
Makassar
South Sulawesi
16
Pare-pare
Pare-pare
South Sulawesi
17
Jayapura
Jayapura
Papua
iii) Special Visa Requirements
With reference to the Indonesian Immigration Regulation no F4-IL.01.10-2.2827 dated 20 October 2003, passport holders from the following countries:
1. Afganistan
2. Angola
10. Israel
3. Albania
11. North Korea
4. Bangladesh
12. Nigeria
5. Cameroon
13. Pakistan
6. Cuba
14. Srilanka
7. Ethiopia
14. Somalia
8. Ghana
16. Tanzania
9. Iraq
17. Tonga
are required to have visa approval from the Immigration Office in Indonesia. As soon as the visa approval is granted, the Embassy of the Republic of Indonesia will issue the visa accordingly.
*******

Kamis, 03 November 2011

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-150/MEN/1999 TAHUN 1999


KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-150/MEN/1999 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa hubungan kerja tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu mempunyai karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga penerimaan upahnya tidak teratur;
2. bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perlu diatur dalam suatu peraturan tersendiri;
3. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1994 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Tenaga Kerja Borongan dan Tenaga Kerja Kontrak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, oleh karena itu perlu disempurnakan;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951);
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis, Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
2. Tenaga kerja harian lepas adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
3. Tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.
4. Tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang selanjutnya disebut tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu, adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan atas kesepakatan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan atau selesainya pekerjaan tertentu.
5. Pengusaha adalah:
a. Orang persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.
7. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
8. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antar pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.
9. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pengawas teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
10. Badan Penyelenggara adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero).
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
KEPESERTAAN
Pasal 2
(1) Setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Pasal 3
(1) Untuk mengikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengusaha wajib mengajukan pendaftaran kepesertaan kepada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir kepesertaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V dan VI Keputusan Menteri ini.
(2) Formulir kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Lampiran I.
Formulir Jamsostek HBK/1 (F1) : Pendaftaran Perusahaan;
- Lampiran II.
Formulir Jamsostek HBK/1a (F1a) : Pendaftaran Tenaga Kerja;
- Lampiran III.
Formulir Jamsostek HBK/1b (F1b) : Daftar Susunan Keluarga;
- Lampiran IV.
Formulir Jamsostek HBK/1b-1 (F1b-1) : Lampiran Daftar Susunan Keluarga;
- Lampiran V.
Formulir Jamsostek HBK/1c (F1c) : Daftar Tenaga Kerja Keluar;
- Lampiran VI.
Formulir Jamsostek HBK/1d (F1d) : Laporan Perubahan Susunan Keluarga.
Pasal 4
Dalam hal terjadi perubahan jumlah dan susunan keluarga tenaga kerja maka pengusaha wajib melaporkannya kepada Badan Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penambahan tenaga kerja, dengan mengisi Formulir Jamsostek HBK/1a (F1a);
b. Pengurangan tenaga kerja, dengan mengisi Formulir Jamsostek HBK/1c (F1c);
c. Perubahan susunan keluarga tenaga kerja, dengan mengisi Formulir Jamsostek HBK 1d (F1d).
Pasal 5
(1) Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama dibayar, wajib menerbitkan dan menyerahkan:
a. Sertifikat kepesertaan kepada perusahaan;
b. Kartu peserta jamsostek kepada tenaga kerja peserta program jaminan hari tua;
(2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan dan menyerahkan kartu pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan.
(3) Dalam hal sertifikat kepesertaan atau kartu peserta jamsostek atau kartu pemeliharaan kesehatan belum diserahkan dalam tenggang waktu sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengusaha dapat menunda pembayaran iuran tanpa denda untuk kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan sampai dengan hari penyerahan sertifikat kepesertaan atau kartu peserta jamsostek atau kartu pemeliharaan kesehatan.
(4) Dalam hal tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia atau memerlukan pelayanan pemeliharaan kesehatan sebelum sertifikat kepesertaan atau kartu peserta jamsostek atau kartu pelayanan kesehatan diterima, maka pembayaran santunan kecelakaan kerja dan kematian serta pelayanan pemeliharaan kesehatan menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara.
Pasal 6
Tata cara pendaftaran kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu untuk program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada sektor tertentu, dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dan atau jenis pekerjaan maupun sering terjadinya penggantian tenaga kerja.
(2) Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB III
BESARNYA IURAN, JENIS PROGRAM DAN DASAR PENETAPAN IURAN
Bagian kesatu
Besarnya Iuran
Pasal 8
Besarnya iuran bagi kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, yaitu:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang rincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, sebagai berikut:
- Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan;
- Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan;
- Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan;
- Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan;
- Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan.
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan dengan rincian sebesar 3,70% ditanggung pengusaha dan sebesar 2% ditanggung tenaga kerja.
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga, dengan ketentuan upah sebulan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bagian Kedua
Jenis Program Dan Dasar Penetapan Iuran Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas
Pasal 9
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas kurang dari 3 (tiga) bulan wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(2) Dalam hal pengusaha mempekerjakan tenaga kerja harian lepas untuk melakukan pekerjaan secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih dan setiap bulannya tidak kurang dari 20 (dua puluh) hari maka wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan terhitung sejak tenaga kerja harian lepas telah bekerja melewati masa kerja 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 10
(1). Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan iuran bagi tenaga kerja harian lepas yang dibayarkan secara harian ditetapkan sama dengan upah sehari dikalikan jumlah hari bekerja dalam 1 (satu) bulan kalender.
(2). Untuk menghitung upah sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, sebagai berikut:
a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) Minggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima).
b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) Minggu, upah bulanan di bagi 21 (dua puluh satu).
Bagian Ketiga
Jenis Program Dan Dasar Penetapan Iuran Bagi Tenaga Kerja Borongan
Pasal 11
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja borongan kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(2) Dalam hal pengusaha mempekerjakan tenaga kerja borongan selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan terhitung sejak tenaga kerja borongan telah bekerja melewati masa kerja 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 12
(1). Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan iuran bagi tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan, ditetapkan sebesar upah satuan borongan 1 (satu) hari untuk 7 (tujuh) jam kerja dikalikan jumlah hari bekerja dalam 1 (satu) bulan kalender.
(2). Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan iuran bagi tenaga kerja borongan yang bekerja selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih ditetapkan sebagai berikut:
a. jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
b. jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca, upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3). Dalam hal jumlah upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat penetapan iuran dihitung secara proporsional dari upah minimum bulanan yang berlaku.
Bagian Keempat
Jenis Program Dan Dasar Penetapan Iuran Bagi Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pasal 13
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(3) Dalam hal hubungan kerja tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di perpanjang sehingga bekerja selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih, pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu.
Pasal 14
Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan iuran bagi tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan sebesar yang tercantum dalam Perjanjian Kerja.
BAB IV
BESAR DAN DASAR PENETAPAN PEMBAYARAN JAMINAN
Pasal 15
Besarnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1997 tentang Peningkatan Biaya Persalinan, Kacamata dan Protese Gigi Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 16
(1) Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja harian lepas ditetapkan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh).
(2) Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan pembayaran jaminan bagi tenaga kerja borongan ditetapkan upah rata-rata sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan pembayaran jaminan bagi tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan sebesar yang tercantum dalam Perjanjian Kerja.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN IURAN DAN JAMINAN
Pasal 17
(1) Tata cara pembayaran iuran bagi kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan mempergunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, VIII, IX dan X Keputusan Menteri ini.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Lampiran VII
Formulir Jamsostek HBK/2 (F2) : Rincian Iuran;
- Lampiran VIII
Formulir Jamsostek HBK/2-a (F2-a) : Daftar Upah Tenaga Kerja;
- Lampiran IX
Formulir Jamsostek HBK/2 (F2-1) : Perhitungan Selisih Kurang/lebih Pembayaran Iuran Bulan/Tahun lalu;
- Lampiran X
Formulir Jamsostek HBK/2 (F2-2) : Perhitungan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran.
(3) Dalam hal terjadi perubahan status hubungan kerja tenaga kerja yang mengakibatkan perubahan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha harus memberitahukan perubahan tersebut kepada Badan penyelenggara dengan mengisi Formulir Jamsostek HBK/2a (F2a).
Pasal 18
Tata cara dan bentuk formulir yang dipergunakan dalam pembayaran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 19
Pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Pengusaha yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tidak diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Badan penyelenggara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 22
Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1994 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Tenaga Kerja Borongan dan Tenaga Kerja Kontrak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 23
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Agustus 1999
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
FAHMI IDRIS